Selasa, 27 April 2010

PENDIDIKAN SEKSUAL DALAM ISLAM

Usia dewasa anak laki-laki atau perempuan dapat ditentukan dengan salah satu dari indikasi berikut:
1) Kaluarnya air mani atau sperma, baik didalam keadaan mimpi maupun ketika terjaga, baik melalui hubungan seksual maupun diluar hubungan seksual
2) tumbuhnya bulu halus di bagian antara perut dan alat kelamin
Mimpi senggama (IHTILAM) adalah standar paling umum (AL-MI'YAR AL-GLALIH) untuk menetapkan seorang anak sudah dewasa atau belum.
Mengakui bahwa seks merupakan daya kehidupan penting yang diberikan ALLAH kepada hamba-hambanya demi kelanjutan hidup kemanusiaan adalah pilar pertama.Tatkala AL-QUR'AN memberikan pengakuan terhadap syahwat (LIBIDO) maka ia menjadikan pemenuhan dorongan seksual sebagai prioritas yang umum dalam mengatur urusan manusia karena Allah tahu kekuatan dorongan ini dalam kehidupan manusia.
Penyaluran dorongan seks yang halal dapat memberikan puasan bagi dorongan psikis lainnya, seperti dorongan memiliki kelompok baru melalui kehidupan berkeluarga.
Tata krama hubungan seks antara suami istri :
1) Menyambut ajakan melakukan hubungan seks
Setiap suami atau istri wajib memenuhi permintaan pasangannya untuk melakukan seks.Penolakan ajakan berhubungan intim akan dicatat sebagai dosa atau keburukan.
2) Perangsangan (AL-TAHAY'AH AL-ATHIFIYYAH)
-Perangsangan dilakukan sebelum hubungan seks berlangsung
-Gairah seks perempuan akan bangkit lebih lama jika mendapatkan rangsangan yang sedikit
-Perangsangan harus dilakukan secara timbal balik antara suami terhadap istri
-Suami bertanggung jawab membangkitkan gairah seks istri
3) Santai saat bersetubuh (AL-TAMMAHUL FI AL-JIMA)
Jika salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka dilarang tergesa-gesa
4) Tempat melakukan hubungan badan
-Rasulullah bersabda "Jika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah kau menutup pintu & gorden.Barang siapa menceritakan hubungan seksnya dengan istri kepada orang lain sesungguhnya ia adalah setan
-Barang siapa menyetubuhi istri di bawah langit (di tempat terbuka) atau di jalan yang dilewati orang,ia akan dilaknat Allah, malaikat & manusia seluruhnya.
-Jauhi persetubuhan di tempat yang dapat dilihat anank-anak sehingga mereka menceritakan keadaanmu & akan mendorong mereka berbuat zina
5) Tata cara berseubuh & waktunya
-Dengan cara membaringkan wanita, sedangkan laki-laki diatasnya
-Janganlah kalian menyetubuhi istri kalian dengan keadaan berdiri, karena mwnyerupai binatang
-Dilarang bertelanjang bulat (AL-TA'AI AL-KAMIL)
-Rasulullah melarang seorang wanita berjalan di hadapan suaminya, dan sebaliknya
-Jangan berbincang-bincang ketika bersetubuh dan jangan memandang alat kelamim istri.Tahanlah pandangan saat bersetubuh karena melihat kepada alat kelamin bisa mengakibatkan kebutaan,dikatakan pula dapat mengakibatkan bisu.
-Jangan menyetubuhi istri dengan membayangkan wanita lain karena dikhawatirkan akan melahirkan anak perempuan yang sakit ingatan.
-Jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.

Waktu yang dianjurkan melakukan hubungan suami istri
Syariat mengutarakan waktu-waktu tertentu:
-Senin & Selasa
-Hari kamis
Waktu zuhur pada hari kamislah matahari condong dari tengah lain
-Malam jum'at
-Pada malam-malam bulan ramadhan seperti yang dijelaskan AL-QUR'AN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar